Unit kerja pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Taman Burung dan Taman Anggrek Biak merupakan UPTD dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.


Unit Kerja UPTD Taman Burung dan Taman Anggrek Biak  terdiri dari:


  • Kepala UPTD,
  • Sub Bagian Tata Usaha,
  • Seksi Pengembangan Koleksi,
  • Seksi Pengembangan Penelitian, Pendidikan dan Wisata.