

Pengumuman
BATIK PAPUA DAN TAS NOKEN

Berdasarkan Surat Edaran GUBERNUR PAPUA
Nomor : 000.8.6.1/0554/SET
PENGGUNAAN BAJU BATIK PAPUA dan TAS NOKEN PAPUA
Sehubungan dengan telah ditetapkan NOKEN sebagai hasil karya tradisional dan warisan budaya dunia oleh UNESCO pada tanggal 4 Desember 2012 serta upaya menjaga dan melestarikan Budaya Papua, untuk itu disampaikan sebagai berikut :
"DIWAJIKAN Kepada Seluruh Pimpinan SKPD beserta seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk menggunakan / memakai BAJU BATIK PAPUA dan TAS NOKEN PAPUA pada setiap hari Kamis dan Jumat"
Jayapura, 16 Januari 2025