BATIK PAPUA DAN TAS NOKEN


Lies Kafiar | 7 Feb, 2025


Berdasarkan Surat Edaran GUBERNUR PAPUA

Nomor : 000.8.6.1/0554/SET

PENGGUNAAN BAJU BATIK PAPUA dan TAS NOKEN PAPUA

Sehubungan dengan telah ditetapkan NOKEN sebagai hasil karya tradisional dan warisan budaya dunia oleh UNESCO pada tanggal 4 Desember 2012 serta upaya menjaga dan melestarikan Budaya Papua, untuk itu disampaikan sebagai berikut :

"DIWAJIKAN Kepada Seluruh Pimpinan SKPD beserta seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua untuk menggunakan / memakai BAJU BATIK PAPUA dan TAS NOKEN PAPUA pada setiap hari Kamis dan Jumat"

 

Jayapura, 16 Januari 2025